Ingat Lagi Perlindungan Asuransi Kendaraan Anda

Setyo Adi Nugroho - Jumat, 25 November 2016 | 16:18 WIB

(Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania – Bicara mengenai kejadian di jalan raya, tidak terhitung penyebab yang dapat membuat diri kita dan kendaraan terlibat kecelakaan. Salah satunya adalah kerusuhan, atau kejadian ala.

Bagi pemilik yang belum melindungi kendaraannya dengan produk asuransi bisa jadi kondisi di atas cukup merepotkan. Berbeda dengan pemilik yang sudah menyertakan kendaraannya, dalam perlindungan kendaraan bisa sedikit bernafas lega.

“Namun harus dilihat lagi, apakah produk asuransi yang digunakan melindungi kerusakan dari banjir dan kerusuhan. Banyak yang asal dengar sebutan All-Risk, dianggap sudah terlindungi seluruhnya, padahal tidak demikian,” ucap Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relations Head, kepada Otomania belum lama ini.

Perlindungan kendaraan dari banjir dan kerusuhan tercakup dalam tambahan produk Strike, Riot and Civil Comotion (SRCC) dan bencana alam. Produk ini dapat dinikmati bila konsumen asuransi ingin kendaraannya terlindungi dari sebab-sebab tambahan.

“Namanya produk perluasan SRCC dan bencana alam. Dari produk asuransi dasar (TLO dan Komprehensif) konsumen bisa menambahkan produk ini tentu dengan tambahan biaya yang disesuaikan oleh masing-masing produk asuransi,” ucap Iwan.

Produk ini juga dapat dinikmati oleh pemilik kendaraan yang sudah terlanjur memiliki asuransi, tapi belum termasuk SRCC dan bencana alam. Layanan ini disebut Endorse, dimana konsumen akan disurvei oleh pihak asuransi, diberikan perlindungan tambahan.

"Kalau ada demo atau rusuh atau banjir, kalau ditanggung asuransi akan lebih ringan bebannya. Namun kembali lagi ingat apa saja yang termasuk dalam perlindungan asuransi, pemilik wajib tahu," ucap Iwan.