Mudahnya Bayar Tilang di Operasi Zebra Jaya

Setyo Adi Nugroho - Kamis, 24 November 2016 | 17:01 WIB

(Setyo Adi Nugroho - )

 

Jakarta, Otomania  - Polda Metro Jaya beserta jajaran kepolisian sejak 16 November lalu giat melakukan Operasi Zebra Jaya 2016. Kegiatan operasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran para pengguna jalan raya, dalam mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas.

Operasi yang telah dilakukan selama delapan hari hingga 24 November 2016 ini berhasil menindak 54.138 pengguna kendaraan bermotor, yang melakukan pelanggaran. 

“Penindakan ini dilakukan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang berpotensi melakukan tindakan yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kemacetan. Target operasi untuk kegiatan Zebra Jaya salah satunya menindak pengendara yang melawan arus, dan angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, saat dihubungi Otomania, Kamis (24/11/2016).

Guna memudahkan pengguna kendaraan bermotor untuk mengurus denda tilang, pada Kamis (24/11/2016) pihak Polda Metro Jaya menyertakan unit layanan gerak bank BRI. Tujuannya agar membiasakan masyarakat untuk menitipkan denda di bank.

“Ini juga untuk meminimalisir petugas di lapangan tidak bersentuhan langsung dengan masalah-masalah uang,” ungkap Budiyanto.

Prosesnya cukup mudah, pengendara yang ditilang akan mendapatkan form biru, sebagai bukti ia ditilang dan wajib membayarkan denda melalui bank yang ditunjuk dalam hal ini BRI. Pengendara tinggal masuk ke unit layanan gerak yang hadir di sekitar lokasi operasi Zebra Jaya tersebut.

Setelah membayar denda dengan besaran sesuai pelanggaran yang tercantum dalam UU No 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas, pengendara dapat kembali ke petugas untuk mendapatkan surat-surat resmi yang ditahan oleh petugas.

“Besaran denda ini dikenakan pada nominal tertinggi. Misal melanggar rambu lalu lintas, sesuai pasal 287 UU no 22 tahun 2009 denda maksimalnya Rp 500 ribu,” ucap Budiyanto.

Pelaksanaan operasi Zebra Jaya 2016 akan dilakukan hingga 29 November 2016 mendatang. Selain melalui bank, saat ini pihak kepolisian juga sedang mengembangkan dan mensosialisasikan penggunaan aplikasi E-tilang untuk memudahkan penanganan tilang.