Jakarta, Otomania - Pengguna kendaraan bermotor, baik mobil atau sepeda motor masih banyak yang menggunakan lampu rotator dan sirine. Padahal, secara aturan kepolisian tidak diperbolehkan, karena dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain.
Belakangan ini, pihak kepolisian sedang giat melakukan razia dan menindak pengguna mobil yang memasang aksesori tambahan seperti itu. Namun, seharusnya menurut Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) polisi harus terus melakukan sosialisasi.
"Bisa juga karena faktor ketidaktahuan masyarakat. Maksudnya, tidak tahu bahwa pemakaian aksesori tambahan seperti itu ada aturan mainnya," ujar Edo kepada Otomania, melalui pesan singkat, Rabu (23/11/2016).
Edo melanjutkan, tidak tahunya masyarakat itu persoalan mendasar, namun perlu mendapatkan perhatian. Artinya, butuh terus disosialisasikan bahwa pemakaian aksesori tersebut dilarang dan diatur oleh undang-undang.
Secara aturan, memang sudah tertera di Pasal 59 Undang-Undang No.22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000, dan pidana kurungan maksimal satu bulan.