Jakarta, Otomania — Polisi sedang giat melakukan tilang kepada pengguna mobil umum yang menggunakan lampu rotator dan sirene. Alasannya, aksesori tambahan tersebut bukan untuk mobil biasa.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisi aturan mengenai larangan bagi pengguna mobil untuk memasang aksesori tersebut. Lantas, bagaimana dengan sepeda motor yang pakai lampu dan sirene seperti itu?
"Tetap akan kami tilang, tetapi sekarang ini fokus ke kendaraan roda empat dulu," kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, saat dihubungi Otomania, Senin (21/11/2016) siang.
Menurut Budiyanto, baik pengendara mobil maupun motor akan dikenakan Pasal 298 ayat 4 dengan sanksi dua bulan kurungan, dan denda paling banyak Rp 500.000.
"Prinsipnya bahwa setiap kendaraan tidak boleh dipasang perlengkapan yang membahayakan," ujar AKBP Budiyanto.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 59 UU yang sama, kendaraan yang diperbolehkan dipakaikan perangkat isyarat lampu tersebut menggunakan warna biru untuk kepolisian, merah pemadam kebakaran dan ambulans, sementara kuning untuk patroli jalan tol serta pengawas sarana dan prasarana.