Jakarta, Otomania - Beberapa hari ini tersiar kabar mengenai pihak kepolisian yang akan mengurangi pengawasan di beberapa titik. Kabar yang tersebar di media sosial ini mengabarkan tugas polisi dalam pengawasan akan digantikan oleh CCTV, yang ditempatkan di titik-titik strategis seperti halte, lampu merah dan jalur TransJakarta.
Penggunaan CCTV ini nantinya akan digunakan pihak kepolisian untuk menindak para pengguna jalan yang bandel. Melalui bukti rekaman, tilang akan diberikan kepada pengendara yang melanggar.
Pesan yang disebar tersebut berbunyi
Di Jakarta mulai senin 21 Nov 2016, POLISI akan mengurangi penjagaan di jalur busway.
Setiap Halte dan di Ujung Lampu Merah dipasang CCTV, sehingga bila kita masuk ke jalur busway, akan didenda sebesar Rp.500,000 (Motor) dan Rp.1,000,000 (Mobil) yg akan dikenakan pada saat kita memperpanjang STNK. Bukti terlampir, foto Nopol Kendaraan di zoom.
Sarankan ke orang yg meminjam atau memakai kendaraan kita agar jangan memasuki jalur busway, karena kita yg akan bayar dendanya nanti.
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian dinyatakan bahwa berita ini tidak benar.
“Info ini tidak jelas sumbernya. Ini berita bohong. Hoax,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, saat dihubungi Otomania, Senin (21/11/2016).
Penggunaan CCTV saat ini untuk pengawasan lalu lintas dan kondisi jalan. Penindakan kendaraan yang melanggar lalu lintas dan segala macam peruntukannya sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuannya.
Mengenai jalur khusus TransJakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 tahun 2007 Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai pasal 7 yang berbunyi kendaraan roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway. Untuk besaran denda maksimal adalah Rp 500 ribu.
"Harapannya pengendara kendaraan bermotor selalu berlaku tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Meski tidak ada pengawasan dari kepolisian atau pihak terkait," ucap Budiyanto.