Jakarta, Otomania – Perilaku angkutan umum di ibukota kerap membuat kondisi lalu lintas menjadi semrawut. Angkutan umum ini kerap manaikkan dan menurunkan penumpang dengan sembarangan.
Tidak hanya itu, mereka kerap berhenti di pinggir jalan untuk menunggu penumpang dalam waktu lama, serta memakan badan jalan dan menyebabkan kemacetan.
Mulai Rabu (16/11/2016) lalu, Polda Metro Jaya beserta seluruh jajarannya memulai operasi penertiban lalu lintas Zebra Jaya 2016. Target operasi ini salah satunya adalah angkutan umum yang tidak tertib menaikkan dan menurunkan penumpang.
Total selama empat hari penyelenggaraan operasi ini, sebanyak 4.201 tindakan tilang dilakukan kepolisian terhadap angkutan umum yang melanggar.
“Penindakan ini untuk angkutan umum yang melanggar rambu-rambu seperti dilarang parkir atau berhenti. Selama ini banyak yang nekat. Ini artinya melanggar rambu-rambu tersebut,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi Otomania, Minggu (20/11/2016).
Berdasarkan undang-undang No 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas, tepatnya pasal 287 ayat 1,2 dan 3 mengatur mengenai sanksi melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan dan tata cara berhenti dan parkir yang benar. Pelanggaran pasal ini dikenakan denda maksimal kurungan dua bulan atau Rp 250 ribu untuk tata cara berhenti dan parkir serta Rp 500 ribu untuk pelanggaran rambu lalu lintas.
“Ini juga untuk menggalakkan pemakaian halte sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang. Selain itu menjadi upaya mendisiplinkan pengemudi angkutan umum agar tidak berhenti terlalu lama karena ini melanggar rambu-rambu lalu lintas,” ungkap Budiyanto.
Operasi Zebra Jaya 2016 akan berlangsung hingga tanggal 29 November mendatang. Beberapa target khusus operasi ini adalah para pengguna kendaraan bermotor yang melawan arus, menaikkan dan menurunkan penumpang seenaknya, melanggar lampu merah, parkir liar dan penggunaan aksesori rotator tidak pada peruntukannya.