Jakarta, Otomania - Polda Metro Jaya (PMJ) mulai menindak pengguna mobil yang menggunakan lampu rotator. Buktinya, di akun instagram TMC Polda Metro Jaya cukup banyak yang kena tilang akibat masih memasang aksesori tambahan tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ, AKBP Budiyanto mengatakan, aksesori tersebut dilarang. Aturan hukumnya sudah tercantum dalam pasal 287 Undang-undang ayat (4), Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami akan serius menindak mobil biasa yang pakai lampu rotator dan sirine. Karena lampu dan sirine tersebut untuk instansi khusus," ujar Budiyanto kepada Otomania, Jumat (18/11/2016).
Sanksinya, jika masyarakat sipil tetap menggunakan aksesori tersebut akan dikenakan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dijelaskan Budiyanto, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, lalu melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak bagi kendaraan bermotor lain akan dikenakan tilang.
"Misalnya menggunakan alat peringatan dengan bunyi atau sinar sebagaimana yang dimaksud pasal 59, pasal 106 ayat 4, huruf f, dan pasal 134," kata dia.
Pengguna aksesori seperti itu kerap meresahkan pengguna jalan lain. Seolah-olah memposisikan dirinya sebagai petugas kepolisian, padahal hanya warga sipil biasa.
Apalagi ketika jalan macet, mobil tersebut sudah pasti membunyikan sirine untuk meminta jalan kepada pengguna mobil lain.