Jakarta, Otomania – Polda Metro Jaya beserta jajarannya sudah memulai Operasi Zebra Jaya sejak Rabu (16/11/2016). Operasi yang bertujuan untuk menertibkan dan menindak pelanggar lalu lintas ini diselenggarakan hingga 29 November 2016 mendatang.
“Kepolisian akan menindak juga memberi teguran selama operasi ini. Dasar-dasarnya sudah diatur di UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdi Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, saat dihubungi Otomania, Jumat (18/11/2016).
Salah satu yang akan ditindak petugas kepolisan adalah penggunaan aksesori tambahan kendaraan bermotor bukan peruntukannya. Ini termasuk penggunaan lampu rotator dan sirine pada kendaraan sipil yang jamak ditemui di jalan.
Pengguna aksesori rotator dan sirine kerap digunakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan secara semena-mena. Mereka biasanya meminta jalan kepada pengguna jalan lain di tengah kemacetan, dan banyak pengguna jalan lain mengeluhkan perbuatan mereka.
Berdasarkan pasal 59 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu adalah biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulan, kuning untuk patroli jalan tol dan pengawas sarana dan prasarana.
Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.
Lebih lengkapnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotori di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).