Ciri Kendaraan yang Bakal Ditilang pada Operasi Zebra

Setyo Adi Nugroho - Kamis, 17 November 2016 | 10:25 WIB

(Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania – Polda Metro Jaya pada Rabu (16/11/2016) memulai Operasi Zebra Jaya yang bertujuan untuk menertibkan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. Operasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban dan keselamatan.

Bagi para pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, baiknya mempersiapkan kendaraannya selama operasi ini. Kesiapan di sini termasuk kondisi kendaraan, surat-surat, serta kondisi kesehatan saat berkendara.

“Kepolisian akan menindak juga memberi teguran selama operasi ini. Dasar-dasarnya sudah diatur di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, saat dihubungi Otomania.

Berdasarkan undang-undang lalu lintas tersebut, beberapa kondisi yang pasti membuat pengguna sepeda motor ditilang adalah tidak memenuhi syarat teknis layak jalan. Contohnya adalah kelengkapan kendaraan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat penunjuk kecepatan, dan knalpot. Denda yang dikenakan paling tinggi adalah Rp 250.000.

Hal yang sama juga diberlakukan untuk pengendara roda empat dengan tambahan kelengkapan, seperti lampu mundur, lampu batas dimensi kendaraan, kaca depan, spakbor, bumper, dan wiper kaca. Denda maksimal yang dikenakan Rp 500.000.

Tindakan lain yang pasti dikenakan tilang adalah melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak mengenakan perangkat keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), termasuk bila habis masa berlaku, dan tidak mengenakan tanda nomor kendaraan sesuai ketentuan kepolisian.

Selain itu, masih ada beberapa tindakan yang dapat dikenakan tilang, antara lain menggunakan ponsel atau alat lain yang menyebabkan hilang konsentrasi di jalan, berada di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan sejenisnya. Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bagi pengendara motor dan muatan yang berlebihan dari batas beban yang ditentukan.

"Pengendara yang melawan arus serta kendaraan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang seenaknya juga jadi target operasi kali ini," ucap Budiyanto.

Operasi Zebra Jaya akan berlangsung hingga 29 November mendatang atau selama 10 hari saja. Pastikan kondisi kendaraan dan diri para pengguna kendaraan dalam kondisi prima dan lengkap serta patuhi peraturan selama di perjalanan.