Jakarta, Otomania - Polisi sedang menyiapkan aplikasi khusus untuk tilang, namanya e-Tilang. Rencananya, mulai awal tahun depan akan dilakukan ujicoba sebelum diterapkan secara resmi.
Melalui tilang online tersebut, diklaim banyak keuntungan. Paling utama, menghapus praktik melakukan suap kepada petugas dan meringankan pelanggar karena tidak perlu datang ke sidang di pengadilan.
Melalui keterangan tertulis, Rabu (16/11/2016), Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menerangkan, alur proses tilang secara online itu seperti berikut ini:
Pertama polisi melakukan pendindakan kepada pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Setelah itu, dimasukan data tilang pada aplikasi e-Tilang.
Selanjutnya, pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang, pembayaran denda dapat melalui jaringan bank yang ditentukan. Pelanggar juga bisa mengambil barang bukti dari polisi dengan menunjukan bukti pembayaran.
Langkah seterusnya, pelanggar tidak perlu hadir di persidangan. Persidangan memutuskan nomonal denda tilang, kejaksaan mengeksekusi putusan tilang.
Nantinya, pelanggar akan mendapatkan notifikasi SMS berisi informasi putusan dan sisa dana titipan denda tilang. Terakhir, sisa dana tersebut dapat diambil pada bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.
"Sekarang kami sedang mempersiapkan SDM Polantas dengan melaksanakan pelatihan penggunakaan aplikasi dan melaksanakan giat sinergitas dalam bentuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan para pemangku kepentingan (pengadilan, kejaksaan, bank), terakhir sosialisasi pemahaman ke masyarakat," ujar Budiyanto, Selasa (15/11/2016).