Larang Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan

Aditya Maulana - Rabu, 16 November 2016 | 08:45 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Jumlah tilang dan teguran di wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ) pada Oktober 2016 mencapai 108.352. Meski profesi pelanggar masih didimonasi karyawan swasta, tetapi pelanggaran yang dilakukan pelajar atau mahasiswa cukup banyak.

Sepanjang bulan lalu, tercatat 21.075 orang. Meski mengalami penurunan dibanding September 2016, yaitu 25.459, tetapi secara keseluruhan berada di urutan kedua.

Menurut Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, di situ peran orang tua sangat diperlukan. Fungsinya, bisa melarang anak di bawah umur untuk tidak membawa kendaraan.

"Orang tua mutlak bertanggung jawab terhadap anak di bawah umur. Mereka harus memprioritaskan keselamatan paran anak, termasuk ketika berlalu lintas," ujar Edo kepada Otomania melalui pesan singkat, Selasa (15/11/2016).

Edo melanjutkan, salah satu caranya, yaitu mendidik cara berlalu lintas yang aman dan selamat. Paling penting, tidak mengizinkan anaknya yang belum cukup umur membawa kendaraan baik mobil atau sepeda motor.

"Anak di bawah umur itu belum diperbolehkan membawa kendaraan, karena belum dapat surat izin mengemudi (SIM)," ucap Edo.

Berdasarkan data yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya, dari segi pendidikan yang melanggar sudah terjadi di tingkat paling bawah, yaitu Sekolah Dasar (SD), jumlahnya 2.091 orang sepanjang Oktober 2016.

SLTP 11.903 orang sepanjang bulan lalu, SLTA 69.536 orang atau berhasil menurun 35 persen, dari 107.510 orang. Berdasarkan jenis kendaraan, sepeda motor tetap tertinggi, yaitu 87.578 unit dan tidak membawa STNK paling banyak, yakni 73.425.