Ada Tilang "Online", Tak Perlu Ikut Sidang di Pengadilan

Aditya Maulana - Selasa, 15 November 2016 | 16:05 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Tilang secara online rencananya mulai diuji coba awal tahun depan. Namun sebelumnya polisi terus melakukan edukasi kepada masyarakat, agar paham dan tahu bagaimana mekanisme kerja aplikasi e-Tilang.

Berdasarkan keterangan tertulis, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, menyampaikan beberapa kemudahannya.

"Paling utama, dengan menitipkan denda tilang ke bank, maka yang bersangkutan tidak perlu hadir di sidang pengadilan," kata Budiyanto, Selasa (15/11/2016).

Alasannya, lanjut Budiyanto data pelanggaran tercatat secara elektronik sehingga mempersingkat durasi penilangan. Blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi, namun hanya sebagai cadangan.

Faktor lain, data tilang yang diinput langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait, sebagai sarana pengawasan, analisa dan evaluasi. Masyarakat dapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang melalui seluruh bank.

"Besaran dinda tilang yang divonis oleh hakim, dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi SMS atau email. Maka, demeryt point system yang mengakumulasi poin pelanggaran dapat dikoneksi dengan pusat data SIM online," ujar Budiyanto.