Jakarta, Otomania - Polda Metro Jaya akan menjalankan Operasi Kepolisian Terpusat Zebra Jaya. Rencananya, dimulai pada 16 hingga 29 November 2016 di seluruh Indonesia.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan, penekanannya fokus kepada penegakan hukum buat pengguna kendaraan.
"Jadi dihimbau untuk menyiapkan identitas pribadi, surat-surat kendaraan dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2016) sore.
Budiyanto menambahkan, jika ditemukan surat kendaraan yang sudah tidak berlaku atau tidak membawa maka pengguna jalan tersebut akan ditilang. Besaran denda disesuaikan dengan kesalahan.
"Jadi kami lihat dulu seperti nanti jenis pelanggarannya. Bahkan melanggar rambu lalu lintas juga akan kita tindak," kata Budiyanto.