Jakarta, Otomania - Mulai tahun depan polisi akan memberlakukan tilang online. Nantinya, pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan sanksi dan membayar denda sesuai kesalahan melalui aplikasi berbasis internet, yaitu e-Tilang.
Bicara kelebihan, jelas banyak untungnya. Apalagi sistem tersebut diciptakan untuk menjawab penegakan hukum di mata masyarakat yang terkesan lambat, birokratis, dan banyak praktik pungutan liar, serta kurang transparan.
Jika sudah dimulai, maka otomatis tilang secara manual tidak akan diberlakukan lagi. Bahkan, menurut kaca mata polisi tilang konvesional itu cukup banyak kekurangannya.
Baca: Cegah Pungli, Polri Siapkan Aplikasi "E-Tilang"
Berikut penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengenai kekurangan tilang secara manual:
- Masih terjadi saling adu argumentasi dan saling merasa benar, dan ada peluang untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum (pemerasan maupun suap).
- Tidak mampu menindak secara simultan.
- Data penindakan pelanggaran adalah data yang ditangkap petugas, yang lain lolos dan tidak tertangani.
- Tidak dapat memberikan efek jera.
- Tidak bisa terkoneksi secara online dengan sistem uji SIM dan De Meryt System bagi kepentingan perpanjangan/peningkatan kualitas SIM.
- Sistem manual sulit untuk akurasi, kecepatan dan ketepatan data serta analisanya.
- Tidak maksimal dalam mendukung fungsi-sungsi internal kepolisian maupun pemangku kepentingan lain.
"Apapun alasannya, program ini harus berjalan dan sukses. Pada akhirnya akan terbangun penegakan hukum yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntable dan mudah diakses," kata Budiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2016).