Tilang "Online" Bisa Kurangi Polisi Nakal

Aditya Maulana - Rabu, 9 November 2016 | 09:35 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri sedang menyiapkan aplikasi berbasis online, yaitu e-Tilang. Pengguna lalu lintas yang melanggar, pembayarannya bisa dilakukan diaplikasi tersebut.

Rencananya, aturan tersebut mulai diberlakukan tahun depan. Sekarang, masih dalam tahap sosialisasi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, E-Tilang merupakan suatu sistem yang dibangun untuk memberikan ruang kepada pelanggar menitipkan denda tilang ke BRI secara online dengan menggunakan fasiltas E-Banking, SMS Banking dan ATM.

Aplikasi ini lanjut Budiyanto, akan terkoneksi dengan BRI, Kejaksaan dan Pengadilan. Pada saat pelanggar sudah menitipkan uang di Bank, dan sudah mendapatkan notifikasi, Barang bukti langsung dapat diambil di petugas Kepolisian.

"Program ini harus berjalan dan sukses untuk mengubah pola pikir masyarakat yang konvensional. Menilai hukum itu prosesnya lambat, berbelit-belit, birokrasi dan kental dengan penyimpangan," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2016) malam.

Budiyanto menambahkan, sebelum pemberlakuan sistem e-Tilang, lebih dulu dipersiapkan masalah yang berkaitan dengan sumber daya manusia, dan kelengkapan lainnya termasuk payung hukummnya. Sistem tersebut merupakan program Pra ELE (Electronic Law Enforcement).

Menurut dia, petugas dan masyarakat diperkenalkan lebih awal tentang penggunaan teknologi sehingga pada saatnya diberlakukan sistem ELE, petugas Polri dan masyarakat sudah biasa dan tidak kaget, yang pada akhirnya terbangun penegakan hukum yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntable dan mudah diakses.

"Kami menyadari ini merupakan proses, sehingga perlu waktu, kesiapan, pengorbanan, biaya dan perlu dukungan yang kuat dari semua pemangku kepentingan," ujar dia.