Ban Motor Kelebihan Tekanan Udara, Bolehkah?

Setyo Adi Nugroho - Selasa, 8 November 2016 | 09:25 WIB

(Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania – Tekanan udara pada ban sepeda motor adalah syarat penting bila ingin berkendara aman. Pasalnya setiap produsen ban memiliki ukuran tersendiri, yang wajib dipenuhi untuk ban dapat bekerja dengan baik.

Tidak terkecuali pada saat cuaca hujan yang belakangan marak mewarnai beberapa kota di Indonesia. Berkendara menjadi ekstra hati-hati dan pengendara bergantung pada kondisi ban yang bekerja optimal.

“Cek tekanan udara ban sebelum digunakan. Sesuaikan dengan standar, agar tapak ban menyentuh aspal dengan sempurna di permukaan ban yang seharusnya,” ucap Tomi, mekanik Gladia 4 Jatiwaringin saat ditemui Otomania beberapa waktu lalu.

Salah satu kondisi yang kerap dilakukan pengendara motor adalah mengisi tekanan udara pada ban melebihi standar. Ada alasan yang dibenarkan dan juga syaratnya.

“Ini bisa saja dilakukan, mengisi tekanan udara di atas standar. Tergantung kondisi ban, bila sudah berumur, kelenturan karet berkurang, bisa saja diisi melebihi batas standar tekanan udara,” ucap Tomi.

Selain itu, mengisi tekanan melebihi standar juga sebagai tindakan pencegahan berkurangnya tekanan udara akibat penggunaan harian. Ukurannya, bisa 2 sampai 4 nilai tekanan di atas tekanan standar. 

“Kalau masih baru bisa dilebihkan sedikit saja, 1-2 ukuran dari batas normal. Tekanan udara pada ban bisa berkurang bila kerap digunakan, ini hanya langkah pencegahan saja agar ban tetap dalam tekanan normal saat digunakan,” ucap Tomi.

Selain itu, ada beberapa pengendara yang malah mengurangi tekanan udara pada ban dengan asumsi ban akan lebih menapak aspal. Kondisi ini malah keliru dan bisa membahayakan. Kondisi ban kurang tekanan udara dapat mengubah bentuk ban dan membuat tapak ban tidak menyentuh aspal dengan sempurna.