Diler Harus Layani Pembeli Motor dengan Uang Receh

Aditya Maulana - Rabu, 2 November 2016 | 07:45 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Uang merupakan alat tukat atau standar pengukur nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam. Sehingga, masyarakat bisa menggunakannya untuk membeli apa saja.

Belakangan ada fenomena yang unik di dunia otomotif, yaitu warga Jakarta dan Palembang membeli sepeda motor menggunakan uang receh. Pertama koin Rp 1.000, dan terakhir uang kertas pecahan Rp 2.000.

Baca: Orang Depok Beli CBR150R Pakai Uang Koin Satu Ember

Menurut Ketua Umum Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata, diler tidak bisa melarang konsumen yang beli pakai cara tersebut. Sebab, masih pakai alat tukar atau pembayaran yang sah atau ditentukan pemerintah.

"Jadi kalau ada yang beli motor pakai uang receh jangan langsung ditolak. Harus tetap dilayani seperti konsumen lainnya," ujar Gunadi saat dihubungi Otomania, Selasa (1/11/2016) sore.

Baca: Lagi, Ada Konsumen Beli Motor Pakai Recehan

Gunadi melanjutkan, setelah uangnya diterima maka bisa langsung ditukar ke bank. Diharapkan juga tidak ada perlakuan berbeda kepada konsumen.

"Tapi konsumennya juga harusnya punya niat tidak ingin merepotkan petugas diler, jadi tukar dulu ke bank. Tetapi kalau pun tidak juga diler tetap harus menerimanya," kata Gunadi.