Kapan Aplikasi e-Tilang Mulai Berjalan?

Stanly Ravel - Rabu, 26 Oktober 2016 | 09:05 WIB

(Stanly Ravel - )

Jakarta, Otomania - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri sedang bersiap untuk meluncurkan aplikasi e-Tilang. Melalui aplikasi berbasis online tersebut, nantinya masyarakat yang melakukan pelanggaran bisa langsung membayar denda, tanpa harus pergi ke pengadilan.

Lalu kapan aplikasi ini akan mulai diterapkan? Menjawab hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini sedang melakukan persiapan terlebih dahulu.

"Saat ini masih dalam tahap pembahasan, pematangan, sosialisasi, menyamakan persepsi. Setelah itu baru kita start," ucapnya saat dihubungi Otomania melalui pesan singkat, Selasa (25/10/2016).

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi menerangkan bahwa saat ini pun pihaknya sedang dalam uji coba dan pelatihan. Sebagai tahap awal, akan ada 16 Polda dan 64 Polres yang akan menerapkan E-Tilang lebih dulu, yakni Metro Jaya, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Banten, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.


"Kami baru mau launching. Bicara IT kan tidak secepat itu, karena itu kami latih dulu, ada 64 polres, nanti satu bulan kami evaluasi. Kalau oke, tahun depan launching di seluruh Indonesia,” ucap Agung yang dilansir dari ntmcpolri.info.

Melalui aplikasi diharapkan bisa memberikan kemudahan. Selain masyarakat yang kena denda, E-Tilang secara pasti juga akan memberantas praktek pungutan liar (pungli), atau percaloan yang biasa terjadi di gedung persidangan.