Jakarta, Otomania - Adanya peraturan menteri yang membatasi kubikasi mesin untuk taksi online dinilai cukup memberatkan sebagian pengusaha, khususnya pemilik mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC). Meski demikian, pengamat transportasi Indonesia mengatakan bahwa hal tersebut sebenarnya layak untuk diterapkan.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas, menjelaskan bahwa mobil LCGC memang diciptakan bukan untuk menjadi alat trasportasi bisnis.
"Kalau melihat dari tujuannya memang bukan dibuat untuk jadi transportasi umum, seperti taksi online. Karena bila merunut dari peraturan sudah ada kriteria sendiri seperti apa mobil yang jadi angkutan umum," ucap Darma kepada Otomania beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hal yang harus menjadi wacana sebenarnya bukan menitik beratkan pada pembatasan kubukasi mesin, melainkan pada peruntukan mobil tersebut. Mobil LCGC diciptakan untuk konsumsi pribadi, dibuat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Awalnya LCGC untuk mewadahi masyarakat menengah yang ingin punya kendaraan lebih dari dua orang. Jadi sudah beda tujuan kalau dijadikan transportasi umum, kalau mereka diwajibkan ikut KIR ya wajar saja, itu kan salah satu syaratnya," kata Darma.