Fasilitas Uji Tabrak Harus Dipegang Independen

Aditya Maulana - Senin, 24 Oktober 2016 | 12:23 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedang berusaha agar Indonesia memiliki fasilitas uji tabrak kendaraan. Tujuan utamanya untuk mengetahui kualitas, serta mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas.

Sebab, material konstruksi pada kendaraan khususnya mobil berperan menyumbangkan angka kematian ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Menurut Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), fasilitas tersebut sangat diperlukan. Tetapi, yang mengelola sebaiknya pihak independen, sehingga dalam melakukan pengujian bersifat terbuka.

Baca juga: Mobil Indonesia Butuh Uji Tabrak

"Bisa sebagai pembanding sekaligus mengontrol. Seperti di negara-negara maju lainnya saja," kata Edo kepada Otomania melalui pesan singkat akhir pekan lalu.

Edo melanjutkan, setiap produsen otomotif sudah pasti melakukan uji tabrak sebelum memproduksi dan menjual produknya. Lebih baiknya lagi, lembaga independen itu mengontrol kembali, agar bisa menjadi patokan bagi masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Wajib Bikin Regulasi Uji Tabrak buat Mobil

"Jadi memang benar sangat diperlukan karena untuk mengetahui standar keselamatan dari produknya itu sendiri," ucap dia

Pihak KNKT mengaku sudah menyamnpaikan semuanya kepada pemerintah. Namun, belum mendapatkan tanggapan yang positif, sehingga belum bisa terealisasi.

Bagaimana menurut Anda, apakah Indonesia sudah seharusnya punya fasilitas uji tabrak?