Jakarta, Otomania – Polda Metro Jaya mengeluarkan data yang cukup menarik mengenai kasus tabrak lari baru-baru ini. Tercatat sebanyak 1.301 kejadian tabrak lari terjadi di wilayah Polda Metro Jaya di tahun 2016.
Meski dikatakan menurun dari tahun lalu, sebanyak 1.437 kejadian di tahun 2015, namun catatan ini merupakan angka yang cukup besar.
“Tingginya angka tabrak lari ini ada beberapa hal yang bisa jadi penyebab. Salah satunya adalah pemahaman masyarakat terhadap tabrak lari yang dianggap kecelakaan biasa, atau ketidak tahuan harus melakukan apa,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi Otomania, Minggu (23/10/2016).
Selain alasan di atas, mengapa kejadian tabrak lari masih cukup sering terjadi di jalan raya adalah karena situasi dan pertimbangan keamanan. Selain itu alasan lain adalah pengguna jalan yang terlibat ingin lepas dari tanggung jawab hukum.
"Tindakan melarikan diri yang dibenarkan undang-undang karena adanya ancaman yang membahayakan jiwa penabrak sehingga ia harus pergi dari lokasi. Namun setelah itu harus segera melapor ke pihak kepolisian," ucap Budiyanto.
Kasus tabrak lari adalah tindak pidana kejahatan yang diatur dalam pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Pelaku dapat diancam 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta.
“Jika terlibat dalam kasus kecelakaan di jalan raya sebaiknya segera melapor ke kantor polisi terdekat. Jangan dibiarkan karena ini tindak pidana kejahatan,” ucap Budiyanto.