Jakarta, Otomania – Beragam peristiwa dapat terjadi di jalan raya, salah satunya adalah kejadian tabrak lari. Baru-baru ini Polda Metro Jaya merilis data analisa dan evaluasi mengenai kejadian tabrak lari yang terjadi di wilayah mereka.
Berdasarkan hasil data analisa dan evaluasi tersebut pada tahun 2016 tercatat 1.301 kasus tabrak lari. Kasus ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2015 yang tercatat 1.437 kasus.
“Tahun ini kasus tabrak lari mengalami penurunan sekitar 9 persen jika dibanding kasus tahun lalu. Ini juga terjadi pada jumlah korban tabrak lari yang mengalami penurunan,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan resminya yang diterima Otomania, Minggu (23/10/2016).
Data korban jiwa dari kasus tabrak lari tahun 2016 sebanyak 134 orang. Ini artinya turun 8 persen dibanding tahun lalu dimana catatan korban jiwa sebanyak 145 orang.
Begitu pula dengan korban luka berat, tahun lalu jumlahya mencapai 558 orang. Tahun 2016 jumlahnya berkurang menjadi 475 orang atau berkurng 15 persen. Korban luka ringan tahun ini mencapai 764 orang, sedangkan tahun lalu 791 orang yang artinya juga mengalami penurunan 3 persen.
Kerugian materil dari kasus tabrak lari tahun ini tercatat sekitar Rp 2,002 miliar. Jumlah ini meningkat 12 persen dari tahun lalu yang tercatat sekitar Rp 1,780 miliar
“Tabrak lari merupakan tindak pidana kejahatan. Apabila melihat atau terlibat di dalamnya harap segera melapor ke pihak kepolisian,” ucap Budiyanto.
Kasus tabrak lari adalah tindak pidana kejahatan yang diatur dalam pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Pelaku dapat diancam 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta.