Jakarta, Otomania - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menilai, rendahnya fitur keselamatan serta material konstruksi kendaraan, ikut berperan menyumbang angka kematian dalam kecelakaan lalu lintas. Oleh sebab itu, Indonesia sudah seharusnya punya fasilitas uji tabrak (crash test).
Bahkan, KNKT sendiri sudah merekomendasikan kepada pemerintah, namun belum bisa terealisasi. Lantas, bagaimana tanggapan dari para Agen Pemegang Merek (APM) mobil yang ada di Tanah Air?
Duljatmono, Director of Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC) Marketing Division PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) mengatakan, sulit rasanya dalam jangka waktu dekat Indonesia mengarah ke sana.
"Sebab, tahapannya masih mengadopsi teknologi produksi, bukan produk seperti di negara-negara prinsipal yang sudah mengarah ke arah sana," kata pria yang akrab disapa Momon saat dihubungi Otomania, Jumat (21/10/2016).
Baca juga: Mobil Indonesia Butuh Uji Tabrak
Momon melanjutkan, ditambah lagi kondisi Indonesia seperti ini. Mungkin ke depan bisa, tetapi membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun jangan khawatir, sebab, setiap prinsipal sudah punya fasilitas tersebut.
"Jadi kalau produk global sudah di uji tabrak di negara prinsipal kami (Jepang). Kalau produk yang bukan global, juga sudah ada standar pengujiannya sendiri dari Perhubungan Darat mengenai laik jalan," ucap Momon.
Sementara itu, Head of Datsun Indonesia Indriani Hadiwidjaja menambahkan, pada intinya perusahaan akan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah, termasuk mengenai aturan tersebut.
"Tetapi semua produk kita sudah lolos uji tipe yang menyatakan keselamatannya juga sesuai standar sebelum di pasarkan," ujar Indri, panggilan akrab Indriani kepada Otomania melalui pesan singkat, Jumat (21/10/2016).