Jakarta, Otomania - Regulasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 tahun 2016 tentang pembatasan kubikasi mesin, untuk taksi online saat ini dalam tahap revisi. Banyak pihak, berharap pihak Kemenhub bisa memberikan solusi yang tepat, agar tidak ada yang merasa dirugikan.
Menanggapi hal ini, Ahmad Yani, ATD., MT selaku Kasubdit Angkutan Orang Direktorat Angkutan dan Multimoda-Kemenhub, menerangkan bahwa untuk Peraturan Menteri No 32 saat ini sedang dalam pengkajian kembali.
"Sudah berlaku, tapi kami kasih waktu enam bulan untuk sosialisasi sekaligus mengkaji lagi, lebih dari itu kalau memang tetap seperti awal berarti akan kami stop yang tidak sesuai regulasi," kata Yani kepada wartawan, Kamis (20/10/2016).
Yani menerangkan, masalah pembatasan kubikasi masih bisa disesuaikan nantinya. Bahkan pihaknya saat ini sedang membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan taksi online tersebut.
Menurutnya, Kemenhub cukup mengerti gejolak pro-kontra yang dialami sebagian para supir online. Ia pun berharap dapat memberikan solusi agar sama-sama terjadi kesepakatan yang tidak merugikan sebelah pihak.
"Aturan ini bukan seperti kitab suci yang paten, artinya masih memungkinkan adanya revisi tergantung dari lingkungan internal dan eksternal. Untuk mesin 1.000 cc sendiri bila hanya melayani dalam kota, memang saya pikir masih masuk akal, taksi juga ada yang 1.000 cc, tapi tetap saat ini acuan kita tetap pada peraturan yang ada," papar Yani.