LCGC Dilarang, Taksi "Online" Minta Keringanan

Stanly Ravel - Selasa, 18 Oktober 2016 | 15:05 WIB

(Stanly Ravel - )

Jakarta, Otomania - Regulasi baru mengenai pembatasan kubikasi mesin taksi online rupanya masih mengalami polemik. Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kejelasan akan evaluasi Peraturan Nomor 32 Tahun 2016 yang menyasar pada mesin mobil di bawah 1.300 cc.

Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia yang merupakan mitra koperasi dari GrabCar Ponco Seno, mengatakan pemerintah harusnya mengkaji ulang aturan tersebut, atau memberikan tenggang waktu bagi yang sudah terlanjur membeli kendaraan murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC).

"Sosialisai peraturan 32 itu masih kurang dan tidak jelas. Saya sudah minta tolong Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat memberikan tambahan waktu, karena kasihan mereka yang sudah terlanjur membeli mobil LCGC," ucap Seno saat dihubungi Otomania, Selasa (18/10/2016).

Menurutnya, selama ini para anggotanya sudah mengikuti regulasi yang ada, seperti Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR). Hingga sekarang, total sudah ada 5.900 taksi online yang mengikuti KIR dari beragama perusahaan.


Ia berharap pemerintah bisa memberikan kesempatan bagi yang sudah terlanjur membeli unit mobil di bawah 1.300 cc. Seperti diketahui, adanya taksi online saat ini juga sudah menjadi mata pencaharian sebagian orang.

"Mungkin sampai Maret 2017 sesuai masa keringanan enam bulan pemerintah bisa memberlakukan lagi, karena kasian mereka-mereka yang sudah nyicil beli mobil tapi tiba-tiba dikagetkan dengan regulasi ini," kata Seno.