Terobos Palang Pintu Kereta, Didenda Rp 750.000

Aditya Maulana - Sabtu, 15 Oktober 2016 | 12:05 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Masih banyak pengguna kendaraan khususnya sepeda motor di Jakarta dan sekitarnya yang masih menerobos pintu perlintasan kereta api. Padahal, dampaknya bisa merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menghimbau, ketika sinyal bunyi dan palang pintu ditutup, wajib hukumnya untuk berhenti.

"Kalau menerobos bisa kena kurungan pidana tiga bulan atau denda Rp 750.000," kata Budiyanto kepada Otomania, Jumat (14/10/2016) sore.

Sanksi tersebut, lanjut Budiyanto tertuang di pasal 296 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bukan hanya itu, pelanggar juga bisa dijadikan tersangka jika terjadi kecelakaan.

"Kalau ada yang tertabrak kereta, orang itu akan jadi tersangka," ujar Budiyanto.

Setiap hari, petugas kepolisian akan berjaga di beberapa perlintasan kereta api di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kegiatan itu dilakukan agar meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Periode Januari-September 2016, jumlah kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ) meningkat 36,58 persen, dibandingkan tahun lalu.