Berteduh Sebentar Saat Hujan, Tetap Kena Tilang?

Aditya Maulana - Kamis, 13 Oktober 2016 | 14:26 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Polda Metro Jaya (PMJ) mengimbau kepada pengguna sepeda motor untuk tidak berteduh di bawah jembatan layang atau under pass saat hujan. Sebab, bisa mengganggu pengguna jalan lain dan menyebabkan kemacetan.

Lantas, bagaimana jika pengguna motor itu hanya menggunakan jas hujan saja?

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menuturkan, yang akan menggunakan jas hujan diminta berhenti pada lokasi aman atau tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas di jalan tersebut.

Baca juga: Awas, Berteduh Saat Hujan Bisa Kena Tilang

"Jadi sepanjang tidak mengganggu lalu lintas masih bisa dimaklumi," kata Budiyanto saat dihubungi Otomania, Kamis (13/10/2016).

Menurut dia, pengendara yang akan ditilang itu, sengaja berteduh dan memarkirkan motornya memakan bahu jalan setempat. Sesuai peraturan, yakni Pasal 282 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dendanya paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan satu bulan. Itu yang bandel, pakai jas hujan tetep berteduh di bawah fly over atau under pass," kata Budiyanto.