Tidak Semua Taksi "Online" Beli LCGC Bekas

Stanly Ravel - Selasa, 11 Oktober 2016 | 10:01 WIB

(Stanly Ravel - )

Jakarta, Otomania - Mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) tidak boleh dijadikan taksi online. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No.32 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang melarang mobil bermesin di bawah 1.300 cc menjadi angkutan sewa berbasis aplikasi.

Meski aturan ini membuat resah beberapa pedaganan mobil bekas (mobkas), namun ada pula yang merasa tidak terpengaruh akibat hal ini. Salah satunya seperti Surya dari showrom mobkas 88 di WTC Mangga Dua yang berpendapat bahwa sebenarnya aturan tersebut sudah digunakan beberapa perusahaan taksi online sebelumnya.

"Kalau pemerintah baru sekarang, tapi yang saya tahu beberapa perusahaan taksi online memang ada yang dari dulu tidak memperbolehkan jenis mobil kecil. Menurut saya tidak begitu masalah," ujar Surya saat dihubungi Otomania, Senin (10/10/2016).

Surya menjelaskan, bahwa beberapa perusahan taksi online sejak awal tahun sudah mulai konsentrasi ke mobil sejenis low MPV yang notabennya menggunakan mesin di atas 1.300 cc. Karena hal tersebut, penjualan mobkas low MPV seperti Avanza, Xenia, Mobilio, dan Ertiga masih tetap stabil.


Manajer Pemasaran Senior WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih, juga sempat mengatakan hal serupa beberapa waktu lalu kepada Otomania. Menurutnya bila peraturan benar-benar di berlakukan, mungkin hanya segelintir pedagang yang merasakan dampaknya.

"Pengaruh memang ada tapi tidak bisa dipukul rata semua penjual mobkas langsung rugi. Mungkin hanya sebagian yang memang di tempatnya kebetulan lebih diuntungkan dengan penjualan mobil LCGC untuk taksi online," kata Herjanto beberapa waktu lalu.