Jakarta, Otomania - Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 menyebutkan mobil dengan kubikasi mesin di bawah 1.300 cc dilarang jadi taksi berbasis aplikasi di Jakarta. Lebih spesifiknya, mengarah pada mobil murah (low cost green car/LCGC).
Menurut Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Muslim, alasannya karena kubikasi rendah membuat kekuatan kendaraan bisa berkurang jika bermuatan empat penumpang dan full AC.
Selain itu, saat kecepatan tinggi, tingkat kestabilan kendaraan akan berkurang atau oleng, hingga belum dilengkapi sistem pengereman anti-lock braking system (ABS).
Menanggapi penyataan itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit mengatakan, peraturan yang dibuat itu sangat aneh. Sebab, hanya menguntungkan pihak tertentu.
"Tidak pro kepada masyarakat, seharusnya yang dipikirkan bukan itu, tetapi mengenai bagaimana membuat penumpangnya semakin nyaman. Bukan membuat peraturan seperti itu," ujar Danang saat dihubungi Otomania, Senin (10/10/2016) malam.
Danang mencontohkan, misalnya membuat peraturan mengenai keselamatan dan keamanan penumpang. Sehingga, masyarakat yang menggunakan jasa taksi online merasa lebih terlindungi.
"Kalau mengatur kubikasi mesin seperti itu, sangat tidak ada artinya bagi masyarakat," kata Danang.