Jakarta, Otomania - Taksi berbasis aplikasi yang beredar di Jakarta dilarang menggunakan mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC). Secara umum, alasannya karena faktor stabilitas, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang.
Datsun, sebagai merek yang konsen bermain di segmen itu ikut angkat bicara. Menurut Indriani Hadiwidjaja, Head of Datsun Indonesia, peraturan tersebut cukup membingungkan. Pasalnya, standar keselamatan produk LCGC sudah diakui.
"Bahkan oleh lembaga pemerintah yang bersangkutan. Lalu opini tidak aman itu dari mana," kata Indri panggilan akrab Indriani kepada Otomania melalui pesan singkat, Senin (10/10/2016) sore.
Indri melanjutkan, kecepatan taksi online di dalam kota mau sampai berapa kpj (kilometer per jam). Sejauh ini, menurut dia seluruh konsumennya merasa baik-baik saja.
"Jadi bingung harus memberikan komentar apalagi. Karena semuanya sudah diatur pemerintah" ucap Indri.
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Mobil dengan kubikasi mesin di bawah 1.300 cc dilarang dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di Jakarta.