Jakarta, Otomania - Kesempatan yang diberikan Ibid Balai Lelang Serasi kepada konsumen individu, bukan hanya boleh membeli, tetapi nitip jual mobil bekas untuk dilelang. Namun, ada syarat dan ketentuannya.
Menurut Daddy Doxa Manurung, Chief Operation Officer Ibid Balai Lelang Serasi, selama ini masyarakat menganggap, hanya perusahaan yang bisa menitipkan mobil bekasnya untuk di lelang. Tetapi buat Ibid, siapa saja diperbolehkan.
"Biasanya kita akan kenakan bayaran 5 persen dari hasil penjualan mobilnya itu. Hanya itu saja syaratnya," kata Daddy di Parkir Timur Senayan, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Jika tertarik, lanjut Daddy konsumen individu hanya mendaftar, dan selanjutnya mobil yang akan dijual harus diperiksa, seperti kondisi luar, dalam, sampai kelengkapan surat-suratnya.
"Jadi kami tetap teliti dalam menerima, karena segala risiko bisa terjadi dan untuk mengantisipasi maka kita lebih baik teliti. Jika sudah terjual, maka akan dipotong 5 persen dari harga jualnya," ujar Daddy.
Namun, sekarang ini jumlahnya masih cukup kecil. Paling banyak dari perusahaan seperti lembaga pembiayaan, dan bank. "Harapan kami dari individu juga banyak, pembelinya juga seperti itu," ucap Daddy.