Jakarta, Otomania - Penerapan aturan nomor polisi (nopol) ganjil-genap di sejumlah wilayah jalan protokol Jakarta hampir genap satu bulan. Meski diklaim lebih sukses mengatasi kemacetan ketimbang "3 in 1", namun setiap hari masih ada pengguna mobil yang melanggar regulasi ini.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Otomania, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, jumlah di hari ke-22 sudah mencapai 3.215 pelanggar. Bahkan, setiap hari total mobil yang melanggar tidak sama, alias naik-turun.
"Bahkan jika dibandingkan hari ke-21, jumlah per hari, pada hari ke-22, meningkat delapan persen," kata Budiyanto dalam pernyataannya, Kamis (29/9/2016) malam
Budiyanto melanjutkan, dari total tersebut barang bukti yang diambil polisi paling banyak Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan jumlah 2.198, sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 1.016.
Petugas yang setiap pagi dan sore berjaga, lanjut Budiyanto terdiri dari Polisi Lalu Lintas (Polantas). Dinas Perhubungan (Dishub), dan Pol PP.
"Jumlah personel pagi rata-rata 50 orang, dan sore 55 orang. Terbagi menjadi tiga kesatuan petugas," kata Budiyanto.
Aturan ganjil-genap ini dimulai setiap hari pukul 07.00-10.00 WIB, dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan tersebut tidak berlaku jika Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.