Modifikasi Pelek Sigra, Awas Garansi Gugur

Stanly Ravel - Kamis, 22 September 2016 | 07:29 WIB

(Stanly Ravel - )

Jakarta, Otomania - Meski tergolong baru tapi modifikasi pada Toyota Calya dan Daihatsu Sigra, sudah mulai banyak dilakukan sebagian pemilik barunya. Contohnya seperti melakukan penggantian pelek, sampai audio.

Sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan, mengingat mobil tersebut sudah resmi milik konsumen. Tapi sebagai produsen, pihak Astra Daihatsu Motor (ADM) ternyata memiliki regulasi mengenai modifikasi, yakni hilangnya garansi yang diberikan.

Anjar Rosjadi, Executive Coordinator Technical Service Division ADM menjelaskan, bila ada kerusakan dikarenakan pergantian komponen yang tidak standar maka garansi akan gugur.

"Itukan sudah regulasinya, contoh ganti pelek yang dimensinya lebih besar. Tiba-tiba ada kerusakan seperti bearing yang berisik atau suspensi bocor serta lain sebagainya, otomatis tidak bisa diklaim," ucap Anjar kepada Otomania, Rabu (21/9/2016).


Meski demikian, Anjar menjelaskan bahwa hilangnya garansi hanya pada satu sektor. Bila rusak karena pelek, otomatis garansi hangus pada sektor kaki-kaki, begitu juga bila ada kerusakan pada kelistrikan akibat pergantian audio atau aksesoris lain yang berhubungan dengan sistem kelistrikan. .

"Kita ada proses pengecekan, dari situ akan terlihat kenapa-kenapanya. Kalau kerusakan karena komponen yang diganti, bisa gugur. Intinya kalo modifikasi hanya beberapa bagian yang hilang garansinya hanya pada bagian tersebut," kata Anjar.