Jakarta, Otomania - Memiliki mobil impian saat ini makin mudah dengan adanya proses trade-in alias tukar tambah, yang banyak dilakukan perusahan pembiayaan dan ATPM. Meski demikian, konsumen wajib memahami tata cara agar tidak terjebak dalam situasi yang tidak menguntungkan.
Halomoan Fischer, Chief Operating Officer mobil88 menjelaskan, dalam proses tukar tambah mobil yang diterapkan ada aturan mainnya. Hal ini yang harus dipahami sebelum melakukan transaksi.
"Kalau di kami (mobil88) sudah ada standardisasinya. Intinya kami menilai mobil, untuk standard harga pembelian tiap merek dan tipe mobil sudah ada, jadi tinggal transaksi saja," ucap Fischer saat berbincang dengan Otomania, Rabu (21/9/2016).
Sebelum melakuakn proses pembelian, mobil88 akan melakukan pengecekan. Mulai dengan surat-surat sampai kondisi dari unit tersebut, bila kondisinya baik bisa langsung melakukan transaksi.
Meski sudah mengantongi standar harga yang ditetapkan, konsumen juga harus menerima bila nilai mobil berubah akibat adanya kondisi yang tidak sesuai. Secara keseluruhan prosesnya sama saja dengan pembelian mobil biasa.
"Contoh, harga bekas mobil A itu Rp 100 juta. Setelah di cek oleh tim, ternyata ada beberapa hal yang harus direkondisi maka akan dipotong dari harga terebut, misalnya saja ban yang sudah aus, maka bisa dipotong Rp 1 juta untuk membeli ban baru," kata Fischer.
Proses transaksi menurut Fisceher dilakukan secara transparan. Hal ini untuk mencegah konsumen merasa tertipu. "Untuk masalah harga beli, kami berikan yang terbaik, kami benar-benar menyesuaikan dengan kondisi mobilnya," ucap Fischer.