Jakarta, Otomania - Sejak diberlakukan 30 Agustus sampai 13 September 2016, aturan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta sudah mencapai 10 hari. Selama itu, kepolisian dibantu pihak terkait menilang ribuan unit mobil.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2016) Budiyanto, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) menjelaskan, jumlahnya mencapai 2.176 unit.
"Pada hari ke-10 terjadi kenaikan dibandingkan hari ke-9. Kenaikan pelanggarannya mencapai 30 persen," ucap Budiyanto.
Total tilang tersebut, barang bukti yang berhasil disita polisi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Rinciannya, SIM 1.479, sedangkan STNK 696.
Peraturan tersebut berlaku setiap hari dari Senin hingga Jumat. Namun, waktunya terbagi menjadi dua, yakni pada 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Tidak berlaku Sabtu dan Minggu, atau hari libur nasional.
Aturan tersebut ditentukan diangka terakhir nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap, sedangkan terakhir ganjil maka kendaraan boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap.