Jakarta, Otomania — Baru-baru ini masyarakat mendapatkan kabar melalui media sosial mengenai upaya kepolisian untuk melakukan tindakan bagi siapa saja yang hendak mengajak damai saat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dalam berita tersebut, pelanggar yang kedapatan mengajak damai anggota kepolisian akan mendapatkan hukuman hingga 10 tahun. Polisi sendiri akan mendapatkan bonus hingga Rp 10 juta.
Berikut bentuk kabar yang tersebar seperti yang Otomania terima, Rabu (7/9/2016):
"Bagi POLISI yg bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapat BONUS sebesar Rp 10jt/orang, Penyuap kena hukuman 10thn (yang lebih besar daripada Uang Damai yg hanya 50 rb s/d 100 rb, Jelas! Nanti akan ada Oknum Polisi yang lebih pilih menjebak, karena Uangnya lebih besar)."
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto angkat bicara. Dia mengungkapkan bahwa sumber berita tersebut tidak jelas. Pihak NTMC Polri melalui keterangan resmi sudah memberitakan kabar tersebut tidak benar.
"Sumbernya tidak jelas dan tidak bisa dipercaya. Masyarakat jangan memakan informasi mentah-mentah. Ini sudah berkali-kali terulang, Polri tidak pernah mengeluarkan peraturan seperti ini," ucap Budiyanto saat dihubungi Otomania, Rabu (7/9/2016).
Rilis resmi Polri menganjurkan kepada masyarakat bila mendapati perilaku oknum polisi yang nakal atau membuat tidak berkenan, silakan untuk melaporkan kasus kejadian tersebut ke Propam Polres atau Polda terdekat. Nantinya laporan ini akan ditindaklanjuti oleh Propam demi pelayanan kepolisian yang lebih baik.
Masyarakat juga dapat langsung mengajukan pengaduan pelayanan kepolisian ke alamat web berikut https://www.propam.polri.go.id/pol/. Alamat situs dunia maya ini disiapkan untuk memudahkan pelaporan mengenai pelayanan anggota kepolisian yang tidak sesuai dengan mandat dan norma kesatuannya.