Jakarta, Otomania - Penerapan aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di sejumlah wilayah Jakarta sudah dimulai sejak 30 Agustus 2016. Setiap hari masih ada saja mobil yang melanggar, namun jumlahnya semakin berkurang.
Berdasarkan data yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), terhitung 30 Agustus hingga 5 September 2016, jumlah penindakan mencapai 1.522 unit. Tetapi, jumlahnya terus berkurang dari sejak hari pertama diberlakukan.
"Dibandingkan 2 September (249) dengan 5 September 2016 (174), jumlah penindakan berkurang 30,1 persen," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/9/2016).
Berdasarkan jumlah tersebut, barang bukti yang disita polisi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) 1.043, dan 478 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Aturan pembatasan tersebut berlaku di jalan Medan Merdeka Barat, Sisingamangaraja, MH Thamrin, sebagian Gatot Subroto, simpang Kuningan, sampai Gerbang Pemuda.
Waktunya setiap pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, setiap Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional dan Sabtu-Minggu.