Jakarta, Otomania — Peraturan kendaraan listrik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014. Berangkat dari hal tersebut, saat ini di Indonesia sendiri sudah banyak para pemain motor listrik yang mulai menjamur, baik dari produsen asing maupun pemain lokal.
Bahkan, energi alternatif lainnya seperti kendaraan hibrida mulai menjadi fokus guna mendukung program langit biru. Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Carlo Manik mengatakan, Indonesia memiliki target besar dalam hal kendaraan energi alternatif pada 2025 mendatang.
"Dewan Energi Nasional menyusun program yang juga melibatkan kami. Kementerian Perhubungan mendapat dua tugas. Pertama, meningkatkan jumlah mobil listrik untuk angkutan umum menjadi 10 persen serta mengembangkan mobil ramah lingkungan (listrik dan hibrida) pada 2025 sebanyak 2.200 unit dan 2,1 juta untuk sepeda motor," kata Carlo dalam pidatonya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Carlo mengatakan, pemerintah memiliki amanat dari Presiden RI untuk melaksanakan diversifikasi energi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan sumber daya energi dan ketahanan energi nasional di pusat dan daerah.
Meski saat ini upaya-upaya sudah dilakukan, seperti Uji Coba Perilaku Berkendara Sepeda Motor Listrik yang tengah berjalan, masih banyak kendala yang harus dikaji, terutama terkait kesiapan, baik dari infrastruktur maupun kendaraannya sendiri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menjelaskan, saat ini produk motor listrik sudah ada, tetapi tetap harus diuji lagi layak jalannya.
"Akan ada tim yang melakukan uji tipe kendaraan untuk nantinya dikeluarkan layak jalan atau tidak. Contoh seperti soal safety-nya gimana, seperti tadi saya bilang gas sedikit langsung jalan kalau tidak biasa akan bahaya. Akan ada masukan lagi," ucap Pudji di kesempatan yang sama.