Jakarta, Otomania — Aturan pelat nomor ganjil genap di sejumlah jalan protokol Jakarta berlaku sejak 30 Agustus 2016. Setiap hari, masih ada mobil yang melanggar. Total, selama empat hari, pengendara mobil yang melanggar mencapai 1.348 unit.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9/2016), Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan, setiap hari selalu ada petugas yang berjaga di masing-masing wilayah.
"Jumlah gabungan pagi dan sore dari Subdbin Gakkum 120 personel, Sat Patwal 34, Sat Gatur 70, dan PJR 25," kata Budiyanto.
Berdasarkan jumlah penindakan selama empat hari, barang bukti yang terkumpul terdiri dari 935 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 412 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Perbandingan setiap hari terus menurun. Pada hari keempat, terjadi penurunan 16 persen dibanding hari ketiga," kata Budiyanto.
Budiyanto berharap, ke depan, jumlah pelanggar terus berkurang sehingga aturan tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana.