Motor Listrik Harus Punya STNK

Stanly Ravel - Sabtu, 3 September 2016 | 12:05 WIB

(Stanly Ravel - )

Jakarta, Otomania — Meski aturan resmi mengenai sepeda motor listrik belum jelas, pergerakan industri kendaraan dengan tenaga alternatif itu mulai serius. Bahkan, sudah ada produsen lokal yang mulai memproduksi motor listrik.

Surat tanda nomor kendaraan (STNK) menjadi salah satu hal yang sering dipertanyakan. Menjawab hal ini, Pudji Hartanto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menjelaskan bahwa nantinya tidak akan ada masalah soal STNK.

"Mungkin nanti akan ada peraturan menteri. Pastinya nanti akan ada identitas. Kalau di mesin biasa itu kan cc, kalau di listrik nanti Kw, sama saja tidak ada masalah," ucap Pudji kepada wartawan, Jumat (2/9/2016).

Pudji melanjutkan, sampai saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan banyak pihak, antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Polri.

"Kami kaitkan dengan regulasi sepeda motor, itu disebut ada yang elektrik, ada yang menggunakan bahan bakar bensin, gas. Tinggal bagaimana kita kalau disebut dalam angkutan ada tonasenya, beratnya, lalu kelas, atau cc-nya," ucap Pudji.