Menanti Regulasi Penggunaan Motor Listrik

Stanly Ravel - Sabtu, 3 September 2016 | 11:05 WIB

(Stanly Ravel - )

Jakarta, Otomania — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggandeng PT Astra Honda Motor (AHM) dalam Uji Coba Perilaku Berkendara Motor Listrik. Langkah ini menjadi titik terang kejelasan regulasi penggunaan sepeda motor listrik yang pemainnya saat ini mulai banyak.

Kebijakan energi alternatif sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 mengenai Kebijakan Energi Nasional, tetapi sampai saat ini belum terealisasi.

Menanggapi hal itu, Pudji Hartanto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan bahwa aturan penggunaan motor listrik akan dibuat seperti pada motor biasa dan sampai saat ini masih dalam kajian.

"Masih dikaji dan tinggal tergantung dari faktor kondisi. Kita melihat ekonomi perkembangan dunia dan ekonomi Indonesia sendiri. Kalau bagus, saya rasa itu adalah hal yang mungkin," kata Pudji kepada wartawan, Jumat (2/9/2016).

Ketika ditanya kapan waktu yang tepat untuk penerapannya, ia hanya menjelaskan sedang mengusahakan hal itu secepatnya.

"Kami masih bahas secara internal karena itu berkaitan dengan peraturan menteri. Jangan sampai payung hukum belum ada terus kemudian sudah mendesak, hampir selalu begitu. Saya berusaha untuk cepat. Kami buat payung hukumnya agar yang ada di masyarakat bisa terlindungi," kata Pudji.