Jakarta, Otomania - Terhitung hari ini pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, polisi telah melakukan tindakan bukti pelanggaran (tilang) di semua kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap, di Jakarta. Jumlahnya mencapai 219 mobil yang melanggar, karena menggunakan pelat nomor ganjil di tanggal genap.
"Jumlah tersebut baru terkumpul di pagi hari, yang sore sedang berlangsung pengawasannya sampai pukul 20.00 WIB," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dihubungi Otomania, Selasa (30/8/2016).
Pelanggar tersebut lanjut Budiyanto diberikan pilihan slip sanksi tilang warna merah atau biru. Bedanya, slip merah harus ikut sidang, sedangkan biru membayar denda maksimal Rp 500.000 melalui bank BRI.
"Pembayarannya kita berlakukan seperti itu. Tergantung mau pilih yang mana," ucap Budiyanto.
Barang bukti yang ditahan polisi, kata Budiyanto berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM). "Komposisinya 133 jumalah SIM dan 86 STNK," kata Budiyanto lagi.