Jakarta, Otomania – Bagi para pemilik mobil baru, saat menerima kendaraan mungkin jadi hal yang paling ditunggu-tunggu. Namun sebelum memastikan kendaraan diterima, ada baiknya mengetahui kewajiban pihak diler yang mengantarkan kendaraan Anda.
Sebelum proses pengantaran kendaraan pada konsumen, pihak diler akan melakukan pengecekan terakhir. Meski pada saat di pabrik pengecekan ini sudah dilakukan, namun pada pengecekan terakhir ini digunakan untuk memastikan tidak ada kerusakan serta kendaraan siap pakai.
“Pada proses pre delivery inspection (PDI) ini diler memastikan kendaraan dalam kondisi baik. Disini juga proses memoles bodi kendaraan, pemasangan kaca film dan Genuine aksesori sesuai permintaan, dilakukan,” ucap Wanarso, Service Manager Suzuki Kalimalang saat dihubungi Otomania, Senin (29/8/2016).
Jika didapati ada kerusakan atau kekurangan pada kendaraan yang baru dikirim, konsumen berhak meminta penanganan agar kondisi sesuai dengan permintaan. Tentu nanti akan ada perbincang dengan pihak diler memecahkan permasalahan tersebut.
Saat pengantaran, pihak diler wajib untuk memberikan pengetahuan dasar mengenai kendaraan baru kepada konsumen, biasanya mengenai cara pengoperasian, dan fitur umum. Konsumen pun wajib untuk memperhatikan dengan seksama apa saja yang diterangkan.
Selain itu, pihak diler akan menjelaskan mengenai hak dan kewajiban pemilik kendaraan sesuai yang tertera pada buku pedoman pemilik kendaraan dan buku servis. Pemilik kendaraan wajib membawa mobil miliknya untuk dilakukan servis berkala sesuai buku servis agar mendapatkan hak perawatan bagi kendaraannya.
“Untuk Suzuki mendapatkan gratis jasa servis sampai 50.000 km. Jaraknya 1.000, 5.000, 10.000, 20.000,30.000, 40.000 dan 50.000. Ini agar dipatuhi pemilik kendaraan supaya kondisi kendaraan tetap prima,” ucap Wanarso.