Jakarta, Otomania - Selama jam diberlakukannya aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di sejumlah wilayah DKI Jakarta, polisi akan melakukan patroli. Langkah tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya kecurangan atau pelanggaran.
Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, jenis pelanggaran yang terjadi akan beragam. Nanti langsung dikenakan bukti pelanggaran (tilang) sesuai kesalahan.
"Selain ada yang jaga di masing-masing wilayah, kita juga akan melakukan patroli berjalan," ucap Budiyanto saat dihubungi Otomania, Senin (29/8/2016) sore.
Budiyanto melanjutkan, jika ditemukan ada pengguna mobil yang melanggar, maka dasar hukum tindakannya, yaitu Pasal 280 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintaas dan Angkutan Darat.
Sebelumnya, pada masa ujicoba petugas dari Dinas Perhubungan, dan Polisi bantu oleh kamera pengintai (CCTV) di setiap lokasi penerapan aturan tersebut.
Ditambahkan Budiyanto, mekanisme penerapan sistem ganjil-genap, contohnya, yakni nopol B 2349 CDE (angka terakhir 9, yakni ganjil), dan berlaku ditanggal ganjil. Begitu juga dengan nopol belakang genap.
Wilayah yang memberlakukan aturan tersebut seperti di jalan Merdeka Barat, Jalan M H Thamrin, jalan Jenderal Sudirman, jalan Sisingamangaraja, dan sebagian jalan Jenderal Gatot Subroto.