Ini Sanksi Pakai STNK Palsu buat Akali Ganjil-Genap

Aditya Maulana - Selasa, 30 Agustus 2016 | 08:25 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Perbuatan curang bisa saja dilakukan pengguna mobil yang akan melintas di wilayah penerapan aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap. Mulai pakai nopol palsu, hingga memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, jangan menganggap polisi tidak akan memberikan sanksi. Sebab, semua pelanggaran sudah diatur dalam undang-undang, sehingga yang melanggar langsung kena bukti pelanggaran (tilang).

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menuturkan, sanksi paling berat di antara jenis pelanggaran yaitu memalsukan STNK.

"Kita lihat dulu seperti apa, jika terbukti bersalah maka langsung dipidana," kata Budiyanto saat dihubungi Otomania, Senin (29/8/2016) sore.

Secara undang-undang, pelanggar tersebut dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya, yaitu enam tahun penjara.

"Nantinya kita harapkan tidak banyak pengguna mobil yang melanggar aturan," ujar Budiyanto.