Simak ini, Ragam Denda dan Pelanggaran Aturan Ganjil-Genap

Aditya Maulana - Selasa, 30 Agustus 2016 | 07:45 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di sejumlah wilayah Jakarta mulai berlaku hari ini, Selasa (30/8/2016). Pengguna mobil yang melanggar langsung mendapatkan bukti pelanggaran (tilang) dari polisi sesuai dengan jenis kesalahannya.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan, nanti dipastikan jenis pelanggaran yang didapat di lapangan akan beragam.

"Kita sudah siapkan semua sanksinya, sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Budiyanto saat dihubungi Otomania, Senin (29/8/2016) sore.

Jenis pelanggarannya, lanjut Budiyanto seperti menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bukan dikeluarkan oleh Polri. Bentuknya melanggar pasal 280, pasal 68 (1). Sanksinya pidana kurungan dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selanjutnya, melanggar rambu-rambu akan dikenakan pasal 287 ayat (1) jo 106, ayat 4 huruf A dan B. Saknsinya pidana dua bulan kurungan atau denda Rp 500.000.

Terakhir, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), melanggar pasal 288 ayat (1) yo pasal 106 ayat 5 huruf a. Sanksi pindana kurungan dua bulan dan dendanya sama, yakni maksimal Rp 500.000.