Jakarta, Otomania - Pihak polisi dan juga instansi terkait lainnya sudah selesai melaksanakan sosialisasi dan uji coba aturan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah wilayah Jakarta. Tahap selanjutnya, peraturan tersebut mulai diberlakukan, Selasa 30 Agustus 2016.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menuturkan, pemberlakukan secara efektif di mulai besok. Harapannya, dapat berjalan dengan lancar, dan aman.
"Hasil sosialisasi dan juga uji coba menunjukan beberapa indikator yang mengarah kepada situasi yang lebih baik," ujar Budiyanto dalam pesan singkat yang diterima Otomania, akhir pekan lalu.
Penegakan hukum, lanjut Budiyanto akan dilakukan sambil berjalan. Nantinya, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Penegakan hukumnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu sistem tilang," kata Budiyanto.
Sementara itu, ganjil-genap ditentukan diangka terakhir nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap, sedangkan terakhir ganjil maka kendaraan boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap.
Peraturan tersebut berlaku Senin hingga Jumat. Waktunya terbagi menjadi dua, yaitu 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Namun, tidak akan berlaku pada Sabtu dan Minggu, atau hari libur nasional.