Jakarta, Otomania — Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pihak kepolisian dan pemangku kepentingan lain pada Kamis (25/8/2016), diputuskan bahwa aturan ganjil genap dinilai efektif mengurai kemacetan di Jakarta. Selama masa uji coba, wilayah yang diberlakukan kebijakan itu tidak terlalu macet.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, waktu tempuh perjalanan di koridor ganjil genap mengalami penurunan 19 persen, yakni dari 18 menit menjadi 14,6 menit.
"Kecepatan kendaraan juga meningkat 20 persen, dari sebelumnya 24,6 kpj, menjadi 28,9 kpj," kata Budiyanto melalui pesan singkat yang diterima Otomania,Kamis (25/8/2016).
Budiyanto melanjutkan, jumlah penumpang transjakarta juga meningkat 32,5 persen (koridor 1), 27,17 persen (koridor VI), dan 30,55 persen (koridor IX). Datangnya bus tersebut juga menjadi lebih cepat, biasanya sekitar empat menit, menjadi dua menit.
"Namun, perlu ada pembenahan seperti MCB pada koridor ganjil genap, rambu-rambu sisa 3 in 1 segera dibersihkan, pembenahan jalan yang mengalami perlambatan," ujar Budiyanto.
Mulai 30 Agustus 2016, lanjut Budiyanto, mulai penahapan penegakan hukum sesuai ketentuan. Namun, satu hari sebelumnya, akan ada imbauan tentang penerapan hukumnya.