Polisi Siapkan Aturan Baru Berponsel Sambil Berkendara

Stanly Ravel - Rabu, 24 Agustus 2016 | 17:51 WIB

(Stanly Ravel - )

Jakarta, Otomania - Seolah tak mengindahkan keselamatan diri, menggunakan ponsel atau gadget saat berkendara, baik mobil atau sepeda motor jadi hal lumrah. Padahal perilaku ini sudah pasti melanggar hukum, mengancam keselamatan diri, juga pengguna jalan lain. 

Aktivitas ini bahkan saat ini sudah menjadi bagian dari pengemudi atau pengendara motor, seiring dengan maraknya bisnis ojek dan taksi dalam jaringan (daring) alias online. Konektivitas ponsel menjadi mutlak bagi para supir atau biker yang berkerja di sektor ini. Masalahnya, mereka kerap beraktivitas ketika kendaraan lagi jalan.

Menanggapi fenomena ini, Kombes Pol Syamsul Bahri, Direktur Lalu lintas Ditlantas Polda Metro Jaya membocorkan informasi baru. Rencananya pihak kepolisian tengah mempersiapkan aturan baru terkait pencegahan penggunaan ponsel atau gadget di jalan.

"Kami akan buat regulasi baru, sebenarnya ini kebijakan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) tapi kami sebagai orang lapangan hanya akan memberikan masukan-masukan saja. Aturan ini nanti bukan hanya untuk ojek atau taksi online, tapi berlaku untuk semua pengguna kendaraan," ucap Syamsul kepada Otomania di Jakarta, Rabu (24/8/2016)..

Menurutnya, acuan regulasi baru dibuat karena jumlah angka kecelakaan akibat bermain gadget atau ponsel sudah tinggi. Baik sepeda motor atau mobil, efeknya sudah sampai menelan korban jiwa dengan jumlah yang tidak sedikit.

"Kami buat karena meruntut dari hasil data kecelakaan yang jumlahnya tidak sedikit. Saat ini masih dalam tahap pengolahan agar nantinya regulasi bisa berjalan dengan baik untuk mengatur penggunaan gadget bagi mereka yang pakai motor atau mobil," kata Syamsul