Jakarta, Otomania – Pelaksanaan uji coba aturan ganjil-genap di sejumlah wilayah di Jakarta memasuki hari ke 18. Selama itu, total kendaraan yang melanggar sudah mencapai 13.951 unit, atau setiap hari jumlahnya semakin meningkat.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menuturkan, berdasarkan total tersebut, terbagi menjadi dua bagian. Pertama teguran secara lisan, jumlahnya 10.724, dan tertulis 3.227 lembar.
“Pada hari ke-18 terjadi kenaikan pelanggaran 14 persen dibanding pada hari ke-17 uji coba,” kata Budiyanto melalui pesan singkat, Selasa (23/8/2016).
Bahkan, karena jumlah pelanggaran terus meningkat maka belum lama ini diterapkan teguran tertulis yang dibuat rangkap tiga. Lembar pertama untuk pelanggar, kedua instansi tempat bekerja dan terakhir arsip.
“Sampai tahap uji coba selesai, akan kita evaluasi untuk persiapan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Budiyanto.